x
a k b i d - d h a r m a p r a j a

Perumusan visi dan misi pada kampus kebidanan untuk keperluan akreditasi merupakan proses strategis yang harus melibatkan berbagai stakeholder agar arah pengembangan institusi selaras dengan kebutuhan internal, tuntutan profesi, serta kebijakan nasional. Keterlibatan stakeholder menunjukkan bahwa visi dan misi tidak disusun secara sepihak, tetapi merupakan hasil kesepakatan bersama yang mencerminkan komitmen seluruh pihak terhadap mutu pendidikan kebidanan.

Stakeholder internal, seperti pimpinan institusi, dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa, memiliki peran utama dalam perumusan visi dan misi. Pimpinan institusi bertanggung jawab mengoordinasikan proses perumusan serta memastikan visi dan misi sejalan dengan kebijakan pendidikan tinggi dan tujuan institusi. Dosen berkontribusi melalui pemikiran akademik, pengalaman keilmuan, dan kebutuhan pengembangan kurikulum, sedangkan tenaga kependidikan memberikan masukan terkait dukungan sistem dan layanan akademik. Mahasiswa dilibatkan untuk menyampaikan harapan dan kebutuhan sebagai pengguna langsung proses pembelajaran.

Stakeholder eksternal juga memiliki peran penting dalam perumusan visi dan misi kampus kebidanan. Organisasi profesi, seperti Ikatan Bidan Indonesia (IBI), memberikan masukan terkait kompetensi lulusan, etika profesi, dan tuntutan dunia kerja kebidanan. Pengguna lulusan, seperti puskesmas, rumah sakit, klinik, dan praktik mandiri bidan, berperan memberikan gambaran kebutuhan lapangan serta kualifikasi bidan yang dibutuhkan. Masukan ini membantu institusi merumuskan visi dan misi yang relevan dengan kebutuhan pelayanan kesehatan ibu dan anak.

Pemerintah dan regulator, khususnya Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pendidikan Tinggi, menjadi stakeholder eksternal yang berpengaruh dalam perumusan visi dan misi. Kebijakan nasional, standar akreditasi, serta regulasi pendidikan dan pelayanan kebidanan menjadi acuan penting agar visi dan misi institusi sejalan dengan arah pembangunan kesehatan dan pendidikan nasional. Dengan demikian, visi dan misi yang dirumuskan memiliki landasan hukum dan kebijakan yang kuat.

Proses perumusan visi dan misi dilakukan secara partisipatif melalui rapat, lokakarya, diskusi kelompok terarah (FGD), dan penjaringan aspirasi dari seluruh stakeholder. Hasil masukan tersebut dianalisis dan diselaraskan dengan nilai-nilai institusi, potensi internal, serta tantangan eksternal. Pendekatan ini menunjukkan adanya keterlibatan aktif stakeholder, yang menjadi salah satu indikator penting dalam penilaian akreditasi kampus kebidanan.

Visi yang dihasilkan diharapkan mampu menggambarkan cita-cita jangka panjang kampus kebidanan, seperti menjadi institusi pendidikan kebidanan yang unggul, profesional, dan berdaya saing. Sementara itu, misi dirumuskan sebagai langkah-langkah strategis untuk mewujudkan visi tersebut, meliputi penyelenggaraan pendidikan bermutu, pengembangan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, serta penguatan kerja sama dengan berbagai pihak.

adminakbid