Dalam meningkatkan mutu secara berkelanjutan, relevansi dan efisiensi layanan Akademi Kebidanan Dharma Praja Bondowoso di era global, maka pengelolaan Akademi Kebidanan Dharma Praja Bondowoso membutuhkan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI). Lembaga Penjaminan Mutu Akbid Dharma Praja Bondowoso sebagai perangkat penjaminan mutu yang mengembangkan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang mengintegrasikan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPMPT), peraturan-peraturan pemerintah RI dan persyaratan akreditasi BAN-PT/LAMPTKes. Hal ini ditujukan untuk memenuhi Penjaminan Mutu di lingkungan Akademi Kebidanan Dharma Praja Bondowoso agar menghasilkan pelayanan yang bermutu dan meningkatkan kinerja Akademi Kebidanan Dharma Praja Bondowoso.
Manual Mutu SPMI ini memberikan deskripsi mengenai sistem mutu yang digunakan oleh Unit Penjaminan Mutu (UPM) Akademi Kebidanan Dharma Praja Bondowoso. Pedoman ini menjelaskan tentang kemampuan Unit Penjaminan Mutu Akbid Dharma Praja Bondowoso dalam memenuhi persyaratan pelanggan. Selain itu, manual mutu ini menjadi panduan penerapan sistem manajemen mutu yang sesuai dengan bagian dari sistem manajemen mutu yang dibangun di Akademi Kebidanan Dharma Praja Bondowoso yaitu Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI). Prosedur yang dinyatakan dalam manual mutu adalah prosedur yang didokumentasikan sesuai dengan persyaratan standar SPMI. Panduan ini merupakan persyaratan wajib dari sistem mutu dan merupakan dokumen yang disusun untuk kepentingan institusional
.